Lampaui Batas Atas Tarif, Tiga Maskapai Ditegur Besar Kecil Normal


TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat peringatan kepada tiga maskapai pelanggar batas atas tarif yang diberlakukan secara resmi. "Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan surat peringatan kepada Lion, Aviastar, dan Citilink," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S. Gumay, di kantornya, Selasa, 28 Agustus 2012.

Peringatan ini dikeluarkan setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memantau tarif di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Radin Inten (Bandar Lampung), dan Bandara Sultan Thaha (Jambi). Dari hasil pemantauan pada Juli-Agustus atau selama periode Lebaran 2012 tersebut, pemerintah menemukan pelanggaran tarif.

PT Lion Mentari Airlines A (Lion Air) menerima surat peringatan untuk sembilan rute. Kesembilan rute tersebut adalah Jakarta-Palangkaraya, Jakarta-Denpasar, Jakarta-Solo, Jakarta-Banjarmasin, Jakarta-Batam, Jakarta-Semarang, Jakarta-Lombok Internasional, Jakarta-Palembang, serta Jakarta-Yogyakarta. Lion Air dinyatakan memberlakukan tarif melebihi tarif batas atas sebesar 0,43-1 persen.

Surat peringatan serupa juga diterima PT Aviastar Mandiri (Aviastar) dan PT Citilink Indonesia (Citilink). Aviastar dinyatakan memberlakukan tarif yang melebihi tarif batas atas sebesar 3 persen untuk rute Jakarta-Ketapang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan surat peringatan kepada Citilink karena maskapai tersebut menaikkan tarif melebihi tarif batas atas sebesar 15 persen untuk penerbangan Jakarta-Banjarmasin. Sampai saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara masih melakukan evaluasi data tarif penumpang di Bandara Radin Inten dan Bandara Sultan Thaha.

Pemantauan di kedua bandara tersebut dilaksanakan pada 23-25 Agustus 2012. Sedangkan pemantauan di Bandara Soekarno-Hatta telah dilakukan dalam dua periode. Pemantauan periode pertama dilakukan pada 30 Juli-3 Agustus 2012. Sedangkan pemantauan berikutnya dilakukan pada 13-15 Agustus 2012.

Senior Manager Marketing and Communication Citilink, Aristo Kristandyo membatah pihaknya melanggar batas atas tarif penerbangan. Aristo mengakui, pihaknya mendapat surat teguran dari Kementerian Perhubungan, namun pihaknya sudah memberi jawaban berisi klarifikasi. "Surat kami terima tanggal 15 Agustus, kami menjawab tanggal 16 Agustus," ujar Aristo kepada Tempo, Selasa, 28 Agustus 2012.

Unknown

Pudi Tour and Travel hadir disini untuk melayani anda sebagai sahabat, Keluarga dan mitra kerja yang siap melayani segala kebutuhan wisata anda.

Tidak ada komentar: