PSC on Ticket Belum Berlaku untuk Semua Maskapai



PT Angkasa Pura II menyatakan penerapan Passenger Service Charge (PSC) on Ticket belum berlaku di semua penerbangan, kecuali pada penerbangan domestik Garuda Indonesia. "Pemberlakukan PSC on Ticket untuk maskapai selain Garuda Indonesia masih menunggu kesiapan maskapai serta aturan dari International Air Transport Association (IATA)," kata Corporate Secretary Angkasa Pura II, Trisno Heryadi, dalam keterangan resminya, Senin, 8 Oktober 2012.
Dengan demikian hingga saat ini penumpang penerbangan selain Garuda Indonesia masih harus membayar PSC atau biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) secara manual di loket. Ia pun menyayangkan adanya informasi gelap yang beredar, mendorong masyarakat menolak membayar PSC secara manual di bandara. Trisno mengungkapkan, informasi keliru tersebut beredar melalui pesan singkat (SMS) atau BlackBerry Message (BBM) broadcast.
PT Angkasa Pura I pun menyatakan hal serupa mengenai pesan singkat berisi informasi keliru mengenai penerapan PSC on Ticket. Dalam pesan singkat tersebut dikatakan, meski PSC on Ticket sudah diberlakukan, masih dilakukan penagihan pungutan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) kepada penumpang di bandara. Melalui pesan singkat itu juga penumpang diminta tidak membayar pungutan tersebut. "Informasi ini tidak benar," kata Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura I, Miduk Situmorang, melalui keterangan resminya. Ia menjelaskan, PSC on Ticket sudah diberlakukan mulai 4 Oktober 2012, khusus penerbangan domestik Garuda Indonesia. Menurut Miduk, pelaksanaan PSC on Ticket tersebut berjalan lancar dan tidak ditemukan keluhan dari pengguna jasa penerbangan di bandara-bandara yang dikelola Angkasa Pura I maupun Angkasa Pura II.
Trisno mengungkapkan, penumpang Garuda Indonesia yang membeli tiket sebelum 4 Oktober 2012 tetap dikenai penarikan PSC secara manual. Pengecualian tersebut, kata Trisno, juga berlaku bagi penumpang domestik Garuda Indonesia yang menggunakan tiket dengan fasilitas interline. Yang dimaksud dengan fasilitas interline adalah tiket maskapai lain yang bermitra dengan Garuda Indonesia, dan belum membayar PSC saat tiket diterbitkan.
Para penumpang maskapai lain serta penumpang penerbangan internasional Garuda Indonesia masih harus membayar PSC di bandara seperti sebelumnya. Penerapan PSC on Ticket merupakan kerja sama antara Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, dan Garuda Indonesia. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 1 Oktober silam. "Ketentuan PSC on Ticket untuk penerbangan internasional masih harus menunggu kajian International Air Transport Association,"

Unknown

Pudi Tour and Travel hadir disini untuk melayani anda sebagai sahabat, Keluarga dan mitra kerja yang siap melayani segala kebutuhan wisata anda.

Tidak ada komentar: