Sidang perdana atas gugatan tersebut telah dilaksanakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin, 7 Januari 2013. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari Batavia.
Elly menjelaskan, proses di Pengadilan Niaga masih panjang dan pihaknya masih akan berupaya untuk mencari jalan tengah untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti, mengaku sudah tahu soal permohonan pailit atas Batavia. Hanya saja, ia belum menerima informasi langsung dari pihak Batavia. "Saya pikir orang berusaha ada pasang surut dengan persaingan yang ada sekarang ini. Secara aturan ini (sesuai), ini yang bertahan," ujarnya.
Maskapai, kata Herry, harus benar-benar menerima ketatnya persaingan dan aturan yang berlaku. "Jangan coba-coba yang kurang kuat. Tapi yang penting dari kami minimum requirement safety harus dilaksanakan," ujarnya.
Sejauh ini, Herry menilai baru dua maskapai yang memiliki persoalan dari segi keuangan, Merpati dan Batavia. Berbeda dengan Batavia, Merpati masih beruntung lantaran berstatus BUMN sehingga bisa meminta bantuan pemerintah. "Yang lain-lain mash dalam tahap wajar," katanya.
Herry menjelaskan, perusahaan harus efisien dan berkreasi untuk bisa bertahan di bisnis penerbangan. "Mereka harus mulai prioritas sejak awal. Lihat market, pilih pesawat, orang-orang, schedule, rute, dan lain-lain," ucapnya. Apalagi, jelang open sky ASEAN 2015. Adapun tugas regulator, kata Herry, mengayomi maskapai dan memastikan mereka beroperasi sesuai standar aturan.
Sumber berita : TEMPO.CO
2 komentar:
Turut prihatin atas apa yang menimpa Batavia Air. Mudah-mudahan dunia penerbangan komersial negara kita semakin baik kedepan.
semoga bisnisnya lancar terus ya gan :)
Posting Komentar